Lutim, Antitesata.com, Sengketa lahan Petani Laoli belum menemukan titik akhir. Gugatan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, namun aktivitas di atas lahan yang disebut sebagai objek sengketa kembali dipersoalkan.

Sejumlah petani bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026). Mereka datang membawa surat desakan agar pemerintah daerah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut selama proses hukum masih berjalan.

Petani menilai, ketika sebuah objek masih diperiksa pengadilan, langkah paling aman adalah menjaga kondisi objek tetap seperti semula dan memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan tanpa tekanan dari aktivitas di lapangan.

Aktivitas yang disebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.

Keberatan para petani juga terekam dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan.

Mereka meminta pemerintah tidak mengambil tindakan yang berpotensi mengubah kondisi fisik maupun penguasaan atas lahan sebelum adanya kepastian hukum dari pengadilan.

Perkara HPL Masih Bergulir

Kuasa hukum Petani Laoli menyebut perkara yang saat ini berjalan di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pihak petani mempersoalkan aspek hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan menentukan persoalan tersebut.

Menurut petani, persoalan menjadi sensitif ketika tindakan faktual di lapangan tetap berlangsung sementara status objek masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Delapan Desakan Dibawa ke Kantor Bupati

Melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli menyampaikan delapan desakan.

Mereka meminta seluruh kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik maupun perubahan lain terhadap objek sengketa dihentikan.

Petani juga meminta pemerintah tidak melakukan tindakan eksekutorial ataupun tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan mereka.

Selain itu, mereka meminta tidak ada pengerahan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah dalam tindakan pengosongan atau penguasaan fisik lahan.

Jaminan agar tidak terjadi intimidasi, ancaman dan kekerasan terhadap masyarakat juga menjadi bagian dari desakan tersebut.

Petani selanjutnya meminta semua pihak menunggu putusan PTUN Makassar yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap objek perkara.

Penyelesaian melalui jalur hukum secara damai, transparan dan terbuka juga didorong.

Mereka menegaskan setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kepastian hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap HAM serta prinsip kehati-hatian.

Terakhir, pemerintah diminta tidak mendahului proses peradilan melalui tindakan faktual di lapangan.

“Jangan Sampai Objek Berubah Sebelum Hakim Memutus”

Kekhawatiran Petani Laoli bukan semata-mata soal aktivitas fisik. Mereka mempertanyakan bagaimana kondisi objek perkara nantinya apabila perubahan di lapangan terjadi sebelum proses persidangan selesai.

Bagi mereka, menjaga objek sengketa selama proses hukum berlangsung merupakan langkah untuk mencegah munculnya persoalan baru.

Jangan sampai proses di lapangan berjalan lebih cepat daripada proses di ruang sidang.

Karena itu, para petani meminta pemerintah menunjukkan sikap menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh.

Surat desakan tersebut juga memuat peringatan bahwa setiap konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat tindakan terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap harus menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau memerintahkannya.

Sengketa lahan Petani Laoli kini kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya melewati berbagai upaya penyelesaian, persoalan tersebut kini berada dalam proses hukum di PTUN Makassar.

Di tengah proses tersebut, para petani memilih menyampaikan tuntutan secara terbuka: hentikan sementara aktivitas di objek sengketa, jangan lakukan tindakan sepihak, dan biarkan pengadilan menentukan arah penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP belum menyampaikan tanggapan resmi terkait desakan Petani Laoli tersebut.

(Tim)