Gowa, Antitesata.com, Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk mengusut secara profesional dugaan pelanggaran yang melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., sebagai respons atas perhatian publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan dua oknum anggotanya.

Kompol Ismail menyampaikan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Seluruh tahapan pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta prinsip profesionalitas.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan internal tetap berjalan meskipun para pihak telah menempuh penyelesaian secara damai. Menurutnya, perdamaian tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Kompol Ismail menegaskan bahwa Polresta Gowa tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi kepolisian menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sPolresta Gowa Tegaskan Komitmen Usut Dugaan Pelanggaran Personel Satresnarkoba

Gowa, Antitesata.com, Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk mengusut secara profesional dugaan pelanggaran yang melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., sebagai respons atas perhatian publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan dua oknum anggotanya.

Kompol Ismail menyampaikan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Seluruh tahapan pemeriksaan, kata dia, akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta prinsip profesionalitas.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan internal tetap berjalan meskipun para pihak telah menempuh penyelesaian secara damai. Menurutnya, perdamaian tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Kompol Ismail menegaskan bahwa Polresta Gowa tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi kepolisian menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Organisasi tersebut juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.

Menutup keterangannya, Kompol Ismail memastikan Polresta Gowa akan menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)ipil. Organisasi tersebut juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap pimresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.

Menutup keterangannya, Kompol Ismail memastikan Polresta Gowa akan menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)