Makassar, Antitesata.com, Barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar akhirnya dimusnahkan. Sebanyak 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (9/9/2026).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari penanganan lima perkara narkotika yang diungkap polisi sepanjang Mei hingga Juli 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengungkapkan, salah satu perkara yang paling menonjol adalah terbongkarnya jaringan narkotika internasional “Joker Malaysia”.
Jaringan tersebut dibongkar pada 20 Juni 2026. Sebanyak 12 tersangka diamankan dari lima lokasi berbeda. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 9.260 gram sabu dan 10.237 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut menambah panjang daftar kasus narkotika yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, pada 28 Mei 2026, polisi menangkap HN dan HH dengan barang bukti sabu seberat 796,405 gram. Selanjutnya, IA dan AI diamankan pada 13 Juni dengan sabu 932,342 gram.
Pada 17 Juni, polisi mengungkap perkara yang melibatkan ZN dan NS dengan barang bukti 460 butir ekstasi. Sedangkan pada 1 Juli, tersangka LJ ditangkap dengan barang bukti sabu 496,464 gram.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan.
Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan pemusnahan kemudian dihancurkan melalui proses pelarutan menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih. Proses tersebut dilakukan secara aman dan terkontrol agar narkotika tidak dapat dimanfaatkan kembali.
AKBP Lulik Febyantara memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis narkotika.
“Jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya itu sangat berat, apalagi bagi para pengedar dan pengelola jaringan. Hukum akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Polrestabes Makassar menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk mengejar jaringan yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
(Red)


Tinggalkan Balasan