Soppeng, Antitesata.com,  Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Non-Rawa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Soppeng menyasar sekitar 8.300 hektare lahan pertanian dengan dukungan anggaran mencapai Rp38 miliar.

Besarnya anggaran dan luas lahan yang menjadi sasaran program membuat pengawasan menjadi perhatian. Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak coba-coba memainkan anggaran.

Peringatan itu disampaikan Suwardi dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Teknis OPLAH Wilayah Soppeng Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis (1/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, bantuan pemerintah untuk program OPLAH Non-Rawa diserahkan secara simbolis oleh Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BP-LIP) Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai, S.TP., M.Sc., kepada Bupati Soppeng.

Suwardi menegaskan, anggaran yang dikucurkan untuk sektor pertanian merupakan uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya petani.

“Anggaran ini adalah uang rakyat. Karena itu harus digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Suwardi.

Bupati meminta seluruh pihak memastikan pelaksanaan OPLAH berjalan sesuai aturan, mulai dari penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), tertib administrasi hingga kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi mark-up, pemotongan hak petani, laporan fiktif maupun penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan.

Rp38 Miliar Jangan Sekadar Jadi Angka

Suwardi menegaskan bahwa keberhasilan OPLAH tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap.

Program tersebut harus mampu meningkatkan produktivitas lahan, memperluas areal tanam dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan petani.

“Program OPLAH Non-Rawa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman serta BP-LIP Kelas I Makassar atas dukungan terhadap pengembangan sektor pertanian di Soppeng.

Rustan Massinai Ikut Warning

Kepala BP-LIP Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai, turut mengingatkan kelompok tani penerima agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah.

Ia meminta setiap penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh pengeluaran wajib dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

Rustan secara tegas menyebut sejumlah praktik yang harus dihindari, di antaranya mark-up anggaran, pengarahan pembelian, pengambilan sisa anggaran dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan secara optimal dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Audit atau pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu,” tegas Rustan.

Pelaksanaan OPLAH menggunakan pola Swakelola Tipe IV, dengan kelompok tani penerima diberi kepercayaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan sesuai ketentuan.

Pendampingan dilakukan oleh penyuluh pertanian, sedangkan pengawasan melibatkan pengawas dan konsultan individu, termasuk unsur pengawasan serta aparat penegak hukum.

Pengairan Juga Diperkuat

Selain optimalisasi lahan, Pemkab Soppeng mendorong modernisasi sistem pengairan pertanian melalui pompanisasi dan program Listrik Masuk Sawah.

Program tersebut diharapkan membantu memenuhi kebutuhan air lahan pertanian, khususnya saat musim kemarau, sekaligus meningkatkan indeks pertanaman.

Suwardi meminta organisasi perangkat daerah, kelompok tani dan seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi serta melakukan pengawasan secara berkala.

Dengan sasaran sekitar 8.300 hektare dan dukungan anggaran Rp38 miliar, Pemkab Soppeng berharap OPLAH tidak berhenti pada serapan anggaran.

Program tersebut harus menghasilkan peningkatan produktivitas pertanian dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh petani.

Pesan Bupati jelas: jangan coba-coba memainkan anggaran. Uang rakyat harus dikelola sesuai aturan dan dikembalikan dalam bentuk manfaat bagi rakyat.

(Red)