Gowa, Antitesata.com, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan 19 kendaraan rental yang diduga digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kombes Yusuf dalam konferensi pers di Mapolresta Gowa, Rabu (16/9/2026).

Seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Makassar, diamankan polisi terkait perkara tersebut.

Kombes Yusuf menjelaskan, dugaan aksi itu mulai berlangsung sekitar Juni 2025. Kendaraan disewa dengan alasan untuk menunjang operasional dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, dalam perkembangannya, kendaraan yang disewa diduga justru digadaikan kepada sejumlah pihak. Polisi juga menemukan adanya dokumen kendaraan yang diduga palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” kata Kombes Yusuf.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 19 kendaraan diduga telah disewa sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026.

Kendaraan tersebut terdiri atas empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai setiap kendaraan diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp350 juta.

Perkara tersebut mulai terungkap pada Mei 2026 setelah pembayaran rental kendaraan berhenti. Para pemilik kemudian melakukan pelacakan melalui GPS dan menemukan sebagian kendaraan berada di wilayah Bantaeng.

Dari penelusuran tersebut, pemilik kendaraan mengetahui mobil mereka diduga telah digadaikan dengan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga tidak asli.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan AA alias HA di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar.

Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perjanjian rental, kuitansi, sertifikat rumah, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta delapan unit kendaraan.

Sementara itu, 11 kendaraan lainnya masih dalam pencarian.

Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu.

Dalam perkara ini, AA alias HA disangkakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kombes Yusuf turut mengimbau para pemilik usaha rental kendaraan agar meningkatkan kehati-hatian saat menyewakan kendaraan, terutama dengan memeriksa identitas penyewa, jaminan, dan keabsahan dokumen.

(Red)