Soppeng, Antitesata.com, Lima excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang seharusnya membantu petani kini justru masuk pusaran dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menaikkan perkara dugaan penyalahgunaan lima alat berat tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., mengumumkan peningkatan status perkara itu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Sulta.
Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.
Sejak laporan itu masuk, jaksa melakukan penyelidikan untuk mengurai dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementan yang berada di Kabupaten Soppeng.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa excavator tersebut dikuasai individu atau kelompok tertentu dan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Padahal, lima alat berat itu merupakan bagian dari program bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah.
Tujuannya jelas: mendukung kegiatan pertanian dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Namun, dugaan yang kini disidik justru mengarah pada pertanyaan berbeda: apakah aset yang seharusnya bekerja untuk masyarakat malah bekerja untuk kepentingan segelintir pihak?
Kejari Soppeng mulai membongkar seluruh rantai penguasaan lima excavator tersebut.
Penyidik mendalami dugaan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran tata kelola.
Ada dugaan perubahan fungsi aset negara menjadi sumber keuntungan pribadi.
Sulta menegaskan, Alsintan pemerintah semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Meski status perkara telah dinaikkan ke penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan siapa saja yang memiliki peran dalam proses pengajuan, penyaluran, penguasaan hingga pemanfaatan lima excavator tersebut.
“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” kata Sulta.
Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan dikenakan maupun besaran kerugian negara. Seluruhnya masih dalam proses pendalaman.
Sulta menegaskan penyelidikan sebelumnya dilakukan secara hati-hati untuk memastikan adanya peristiwa hukum.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Kini, penyidik akan menelusuri seluruh mata rantai lima excavator tersebut.
Siapa yang mengajukan? Siapa yang menerima? Siapa yang menguasai? Ke mana alat itu digunakan? Apakah benar pernah disewakan? Dan siapa yang diduga menikmati hasilnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah penyidik Kejari Soppeng.
Sulta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Ini murni penegakan hukum,” katanya.
Lima excavator yang seharusnya menjadi alat bantu petani kini berubah menjadi pintu masuk penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan aset negara.
Publik kini menunggu satu hal: sejauh mana penyidikan ini mampu membuka seluruh rantai penguasaan dan dugaan pemanfaatan lima alat berat tersebut.
(Red)


Tinggalkan Balasan