Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD harus dilihat dari sudut pandang pencegahan korupsi. Aspek integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara dinilai tetap menjadi kunci dalam desain sistem pemilihan apa pun.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Budi menegaskan, mekanisme pemilihan apa pun tetap berpotensi menimbulkan praktik korupsi apabila persoalan mahalnya biaya politik tidak dibenahi secara serius.
“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” ucap Budi.
Sebagai contoh, KPK menyinggung kasus Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Berdasarkan bukti awal, Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank senilai Rp5,25 miliar yang berkaitan dengan pembiayaan kampanye Pilkada 2024.
KPK menduga Ardito mengatur pemenangan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk proyek alat kesehatan. Pengondisian proyek tersebut melibatkan anggota DPRD, kerabat dekat, hingga perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan tim pemenangannya saat pilkada. Dari setiap proyek yang dikondisikan, Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen.
“Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” tutur Budi.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan bertemu di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Minggu (28/12/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda politik ke depan.
Pertemuan para elite partai itu menjadi sorotan lantaran salah satu topik yang dibahas adalah wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Wacana tersebut pertama kali dilontarkan Bahlil Lahadalia dalam perayaan puncak HUT ke-61 Partai Golkar bertajuk “Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju” di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut pemilihan kepala daerah oleh DPRD disepakati sebagai sebuah usulan, dengan pertimbangan tingginya biaya pilkada serentak yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono, Senin (29/12/2025).
Ia merinci, pada 2015 lalu dana hibah dari APBD untuk pemilihan kepala daerah tercatat hampir Rp7 triliun. Angka tersebut terus meningkat hingga pada 2024 mencapai lebih dari Rp37 triliun.


Tinggalkan Balasan