Mahkamah Partai Nasdem resmi membatalkan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Abdul Salam. Putusan tersebut sekaligus memulihkan status dan kedudukan Abdul Salam sebagai kader Partai Nasdem serta anggota DPRD Palopo periode 2024-2029.

Sebelumnya, proses PAW diajukan karena Abdul Salam dianggap memberikan dukungan kepada calon lain dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025. Namun, melalui mekanisme sengketa internal partai, Mahkamah Partai Nasdem mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan.

Dalam amar putusan pada poin keempat, Mahkamah Partai Nasdem menyatakan mengabulkan peninjauan kembali dengan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon ke kondisi semula sebagai anggota Partai Nasdem sekaligus anggota DPRD Kota Palopo dari Partai Nasdem untuk periode 2024-2029.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh lima hakim Mahkamah Partai Nasdem. Salinan keputusan juga telah ditembuskan kepada KPU Kota Palopo, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, serta DPRD Kota Palopo sebagai pihak terkait.

Abdul Salam menyampaikan langsung tanggapannya setelah menerima surat keputusan dari Mahkamah Partai NasDem di Jakarta. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai hasil dari kesabaran dan ketekunan dalam mengikuti seluruh proses internal partai.

“Alhamdulillah, semua ini merupakan hasil dari kesabaran dan ketekunan dalam mengikuti semua proses yang ada di internal partai, sehingga dengan adanya keputusan ini saya sangat bersyukur lantaran dinyatakan tidak bersalah, sehingga terhindar dari pergantian paruh waktu (PAW),” kata Abdul Salam kepada media, Senin (16/02/26).

Ia juga menegaskan komitmennya untuk kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Palopo hingga akhir masa jabatan.

“Tentunya saya berharap ke depannya agar kekisruhan ini sudah berakhir, serta akan kembali melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di Kota Palopo,” terangnya.

Dengan adanya putusan ini, proses PAW terhadap Abdul Salam resmi dibatalkan dan posisinya sebagai anggota DPRD Kota Palopo dari Partai Nasdem tetap berlaku sesuai periode jabatan 2024-2029.