Kuasa hukum Abdul Salam secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Abdul Salam sebagai Anggota DPRD Kota Palopo masa jabatan 2024–2029.
Gugatan tersebut diajukan untuk menunda sekaligus membatalkan pemberlakuan SK Gubernur Sulsel yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan administrasi yang berlaku.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat menyatakan keberatan karena proses penerbitan keputusan pemberhentian karena dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Palopo periode 2024–2029 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
“Faktanya tidak pernah dilakukan agenda Rapat Badan Musyawarah (Bamus) maupun Rapat Badan Kehormatan (BK), yang seharusnya menjadi dasar untuk mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) ke Rapat Paripurna,” demikian kutipan isi gugatan.
Abdul Salam menegaskan, proses PAW semestinya diusulkan dan diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD, bukan hanya melalui pimpinan DPRD yang kemudian langsung mengeluarkan rekomendasi tanpa persetujuan paripurna.
“Hal inilah yang menjadi salah satu dasar utama kami mengajukan gugatan ke PTUN Makassar,” ujar Abdul Salam.
Tak hanya menggugat SK Gubernur, pihak penggugat juga mengungkapkan jika saat ini tengah menempuh Upaya Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor: 4/MPN/DPR/X/2025 tertanggal 28 November 2025. Langkah hukum tersebut dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Partai NasDem tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam suratnya, Mahkamah Partai NasDem juga meminta pimpinan DPRD Kota Palopo serta seluruh lembaga dan instansi pemerintah terkait untuk tidak mengambil tindakan atau keputusan hukum apa pun hingga adanya putusan Peninjauan Kembali atas perkara tersebut.
“Mahkamah Partai NasDem memohon agar seluruh pihak menahan diri sampai adanya putusan PK,” kata Abdul Salam.
Diketahui, gugatan ke PTUN Makassar telah resmi didaftarkan secara online pada 6 Februari 2026 dengan nomor perkara PT.TUN.MKS-060220262PO.
Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim PTUN Makassar untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025, serta mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, penggugat juga memohon agar PTUN memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi Abdul Salam sebagai Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem masa jabatan 2024–2029, serta menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.


Tinggalkan Balasan