Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban sekaligus memulihkan fungsi ruang publik. Karena itu, pemkot menertibkan lapak-lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase, sebab keberadaannya menghambat pejalan kaki serta berpotensi memicu penyumbatan aliran air.
Selanjutnya, tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi terpadu di Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026). Petugas menjalankan penertiban dengan pendekatan persuasif, namun tetap tegas agar trotoar dan drainase kembali berfungsi.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, memaparkan lokasi penertiban. “Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45,” sambung Aril.
Sementara itu, Aril menegaskan petugas mengamankan proses penertiban tanpa hambatan karena mereka lebih dulu mendekati para pedagang. “Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut 55 pedagang berjualan di dua titik tersebut. Sebelumnya, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran sebagai prosedur peringatan sebelum pembongkaran.
Camat Ungkap Dugaan Oknum Sewakan Lahan Fasum
Namun demikian, petugas menemukan informasi lain saat penertiban berlangsung. Menurut Aril, para pedagang selama ini membayar uang sewa kepada pihak tertentu yang mengklaim menguasai lahan. “Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aril menduga praktik itu berlangsung lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun. Ia menyebut dua oknum menyewakan lapak di kawasan pacuan kuda dengan mengatasnamakan alas hak, padahal lahan tersebut masuk kategori fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” ungkap Aril.
Relokasi Masih Menunggu Koordinasi dengan Pimpinan Daerah
Pada akhirnya, Pemkot Makassar menegaskan akan terus menata ruang publik secara bertahap. Pemerintah menjalankan penertiban secara humanis, namun tetap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait lokasi baru untuk pedagang, Kecamatan Tamalate masih menyiapkan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama pimpinan daerah. “Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan