Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa suap terkait restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Barang bukti yang ditampilkan berupa uang tunai senilai Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam dua kardus. Kardus tersebut digunakan oleh Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku pemberi suap, untuk membungkus dan menyerahkan uang kepada Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
“Jadi dua kardus ini juga yang digunakan oleh pihak pemberi VNZ kepada saudara MLY untuk membungkus atau mengemas uang, dalam hal ini yang kita tunjukkan senilai Rp1 miliar dalam pecahan 50 dan 100 ribu rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Selain menyita uang tunai Rp1 miliar, KPK juga mengamankan bukti penggunaan uang, yakni Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk uang muka pembelian rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya Demega, serta Rp20 juta yang digunakan Venasius Jenarus Genggor. Dari rangkaian barang bukti tersebut, total nilai suap yang disita mencapai Rp1,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap Rp1,5 miliar di balik pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa pajak kemudian melakukan pemeriksaan, salah satunya melibatkan Dian Jaya Demega selaku fiskus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN tersebut dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan “uang apresiasi”.
Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pihak perusahaan melalui Venasius Jenarus Genggor dengan nilai sebesar Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu juga mencakup pembagian uang apresiasi kepada sejumlah pihak. Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah dana restitusi dicairkan ke rekening PT Buana Karya Bhakti pada 22 Januari 2026, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius Jenarus Genggor untuk menagih bagian uang apresiasi yang telah disepakati. Dana tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan menggunakan invoice fiktif. Selanjutnya, Venasius Jenarus Genggor menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, disepakati pembagian uang apresiasi dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor. Venasius Jenarus Genggor kemudian menyerahkan uang Rp200 juta kepada Dian Jaya Demega, namun meminta potongan sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Dengan demikian, Dian Jaya Demega menerima bersih sebesar Rp180 juta dan telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor menyerahkan uang Rp800 juta kepada Mulyono di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu tempat usaha miliknya. Dari jumlah itu, Mulyono menggunakan Rp300 juta untuk uang muka pembelian rumah, sedangkan Rp500 juta lainnya masih disimpan. Adapun sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venasius Jenarus Genggor untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ammar Zoni Gelisah tak Mau Dikembalikan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Ambil Langkah Ini
Isu pemindahan Ammar Zoni kembali ke Lapas Nusakambangan disebut mengganggu kondisi psikologis terdakwa kasus narkoba tersebut. Kuasa hukum Ammar bahkan menilai wacana itu terlalu dini karena perkara kliennya masih berproses di pengadilan.
Keresahan tersebut terungkap saat pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, menyambangi kliennya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). Dalam pertemuan itu, selain membahas agenda persidangan, Jon juga menampung keluhan Ammar terkait isu pemindahan penahanan.
“Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9. Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar,” kata Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Namun, pembahasan tidak hanya soal teknis persidangan. Jon menyebut Ammar merasa gelisah setelah beredar kabar dirinya akan kembali dipindahkan ke Nusakambangan terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
“Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai isu tersebut berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, mengingat perkara Ammar belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, pihaknya berencana mengambil langkah resmi dengan mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” katanya.
Jon juga menegaskan bahwa sebelum ada putusan inkrah, seharusnya tidak ada wacana pemindahan yang berkembang di ruang publik. Ia mengakui isu tersebut berdampak langsung pada kondisi mental Ammar Zoni.
“Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” ungkap Jon.
Untuk memperjelas duduk perkara, kuasa hukum akan meminta klarifikasi tertulis dari pihak terkait. Permohonan yang diajukan secara resmi itu menegaskan keberatan atas rencana pemindahan Ammar sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan